Ade kagak yak? seperti konsepnye komunis "Kampung kepung Kote?" Semoge aje gw sale....
Nah elu amatin deh sendiri, bacaan di bawah nih.... Terutamenye saat Gubernur Sutiyoso, gimana maksud bae instruksi lisanye aje, jadi bikin Gubernur keribeten sendiri, karena pade nyerbu ke Jakarte...
Tahun 1936, awal becak beroperasi di Stad Gemeente Batavia, dalam kurun waktu 7 tahun, jumlah becak + 3.900 unit.
Tahun 1951, jumlah becak di Kota Praj’a Jakarta + 25.000 yang dikemudikan oleh 75.000 orang, menggunakan tiga shift (24 jam).
Tahun 1967, saat DPRD-GR Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya mengesahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum.
Tahun 1970, Gubernur DKI Jaya Ali Sadikin, mengeluarkan instruksi, melarang produksi dan memasukkan becak ke Jakarta, termasuk rayonisasi becak. Dimana saat itu, jumlah becak + 150.000 becak, yang dikemudikan 300.000 orang dalam dua shift. Sementara setahun kemudian, Pemda menetapkan bahwa sejumlah jalan protokol, dan jalan lintas ekonomi, tidak boleh dilewati oleh becak.
Tahun 1972, DPRD DKI Jaya mengesahkan Perda no. 4/1972, menetapkan becak, sama dengan opelet, bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. Dimana becak berkurang drastis, dari 160.000 menjadi 38.000.
Tahun 1988, Gubernur DKI Jaya Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988, memerintahkan para pejabat di 5 wilayah kota, untuk melakukan penyuluhan terhadap para pengusaha, dan pengemudi becak, dalam rangka penertiban hingga penghapusan seluruh becak dari Jakarta. Saat itu becak tercatat 22.856 becak.
1990: Pemda DKI memutuskan becak harus hilang dari Jakarta, waktu pembiaran selama 20 tahun untuk becak tetap ada di jalanan dianggap sudah cukup oleh Pemda DKI.
Awal tahun 1990 becak yang masih tersisa + 6.289 becak. Becak dilarang beroperasi di Ibu Kota sejak April 1990, ditetapkan melalui Perda No 11/1988.
24 Juni 1998: Gubernur DKI Sutiyoso memberikan instruksi, bahwa selama masa krisis ekonomi, angkutan umum yang disebut becak diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota. Tetapi apabila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali, maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum Ibu Kota diberlakukan lagi.
25 Juni 1998: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kembali memberikan instruksi kepada Wali Kota se-DKI Jakarta, agar membina kehadiran becak selama resesi ekonomi, dengan cara memberi tempat operasi, supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Dimana lokasi beroperasinya, hanya di jalan-jalan lingkungan yang tidak dijangkau oleh kendaraan bermotor, dan roda empat.
10 Maret 1999: + 800 pengemudi becak dengan naik 400 becak, datang ke Balaikota DKI Jakarta. Mereka menyampaikan tuntutan, agar becak diperbolehkan beroperasi di wilayah permukiman dan juga jalan nonprotokol Ibu Kota. Selain itu, mereka juga meminta Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) No 18/1998 tentang pelarangan becak di Jakarta dirubah.
15 April 1999: Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menolak untuk menrubah Peraturan Daerah (Perda) DKI No 11/1988 tentang pelarangan becak beroperasi di Ibu Kota. Sementara Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menawarkan alih profesi bagi para pengayuh becak tersebut, melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
9 November 1999: + 5.000 pengemudi becak, yang dipimpin Ketua Konsorsium Kemiskinan Kota, Wardah Hafidz berunjuk rasa ke Gedung DPRD DKI dan menuntut Perda No 11/1998 dicabut. Saat menerima perwakilan para pengemudi becak, Wakil Ketua DPRD DKI Tarmidi Suharjo menyatakan setuju untuk mencabut perda tersebut.
10 November 1999: Becak tetap dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, sebab Peraturan Daerah (Perda) No 11/1998 masih berlaku. Pasal 18 Perda No 11/1998 melarang orang atau badan membuat, menjual, dan mengoperasikan becak di wilayah Ibu Kota tegas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
31 Januari 2000: Ratusan pengemudi becak bersamai Konsorsium Kemiskinan Kota, sebuah LSM yang dipimpin Wardah Hafidz, berunjuk rasa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Masih dengan tuntutan yang sama seperti sebelumnya, yakni pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum di Ibu Kota yang melarang becak beroperasi.
15 Februari 2000: Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dinyatakan bersih dari becak sejak diadakan operasi mulai Desember tahun 1999. Dari 6.649 becak yang tercatat beroperasi di Jakarta, sekarang tersisa 3.519 yang masih tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
17 Februari 2000: Bersama 139 koordinator pangkalan becak yang mewakili sekitar 5.000 pengemudi becak di wilayah DKI Jakarta (penggugat) melalui kuasa hukum dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat). Sutiyoso dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah DKI Jakarta. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
28 Februari 2000: Koordinator Urban Poor Consortium (UPC) Wardah Hafidz bersama staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Panjaitan, beserta sebelas pengemudi becak, ditangkap dan dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Penangkapan tersebut berujung pada Aksi Unjuk Rasa, sejak pagi di Istana Merdeka, Jakarta. Polisi tidak menahan mereka, atau setelah dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya, Wardah dan kawan-kawan diperbolehkan pulang.
31 Juli 2000: Ratusan pengemudi becak memekik kegirangan usai putusan sidang perkara gugatan pengemudi becak (penggugat) terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Manis Soejono dalam putusannya menyatakan, penggugat dapat melaksanakan pekerjaan sebagai penarik becak di jalan-jalan permukiman dan pasar.
1 Agustus 2000: Meskipun kalah melawan para pengemudi becak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gubernur DKI Sutiyoso terus merazia becak. Sutiyoso juga menolak memberikan ruang gerak atau tempat beroperasi bagi becak, sekalipun di kawasan terbatas.
6 November 2000: + 400 warga yang menuntut penghapusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban, melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Warga yang terdiri dari para pemulung, pedagang kaki lima, pengemudi becak, dan anggota keluarganya, berunjuk rasa dibawa oleh LSM Urban Poor Consortium (UPC) pimpinan Wardah Hafidz.
19 Juli 2001: Ribuan pengemudi becak, pedagang kaki lima, pengamen, dan pengemis, Kamis (19/7) siang melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum.
13 Agustus 2001 : Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mengadakan operasi "Penggarukan" becak secara serentak di 5 wilayah DKI Jakarta.
2012-2017 : Pemprov DKI Jakarta, mulai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Djarot Saiful Hidayat tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan melarang becak beroperasi di Jakarta.
2018 : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menghidupkan becak kembali ke Jakarta. Salah satu caranya dengan membuat rute khusus yang bisa dilalui moda transportasi tradisional tersebut. (EW) | Foto : Istimewa